
(www.trijayanews.com) Jakarta, 22 Maret 2025 – Parlemen Indonesia telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Militer yang memungkinkan personel militer aktif menduduki lebih banyak posisi sipil tanpa harus mengundurkan diri dari dinas militer. Langkah ini memicu kekhawatiran di kalangan aktivis pro-demokrasi dan kelompok hak asasi manusia, yang menilai bahwa perubahan tersebut dapat mengancam demokrasi Indonesia dan mengembalikan dominasi militer seperti era Orde Baru di bawah mantan Presiden Suharto.
Isi Revisi UU Militer
Revisi UU Militer ini memperluas peran personel militer untuk dapat menjabat di berbagai lembaga pemerintahan, termasuk:
- Kantor Kejaksaan Agung
- Mahkamah Agung
- Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
Sebelumnya, personel militer yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan untuk pensiun atau mengundurkan diri dari dinas militer. Namun, dengan revisi ini, mereka dapat menjabat tanpa harus meninggalkan status militer aktif.
Alasan Pemerintah
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyatakan bahwa revisi ini diperlukan agar militer dapat beradaptasi dengan perubahan geopolitik dan teknologi. Menurutnya, perluasan peran militer dalam pemerintahan akan meningkatkan efisiensi dan responsivitas terhadap tantangan keamanan nasional.
Kekhawatiran Publik dan Aktivis
Namun, banyak pihak yang mengkhawatirkan dampak dari revisi ini. Aktivis hak asasi manusia dan kelompok pro-demokrasi menilai bahwa langkah ini dapat mengancam demokrasi Indonesia yang telah dibangun sejak reformasi 1998. Mereka khawatir bahwa keterlibatan militer dalam pemerintahan sipil dapat mengarah pada penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Selain itu, proses pengesahan revisi UU ini dianggap terburu-buru dan minim partisipasi publik. Banyak yang menilai bahwa pembahasan dilakukan dalam pertemuan tertutup tanpa melibatkan masukan dari masyarakat sipil.
Reaksi Masyarakat
Pengesahan revisi UU Militer ini memicu protes dari berbagai elemen masyarakat. Mahasiswa dan aktivis turun ke jalan menolak langkah tersebut, khawatir bahwa hal ini akan mengembalikan Indonesia ke era di mana militer memiliki dominasi dalam urusan sipil. Meskipun demikian, parlemen tetap mengesahkan revisi tersebut secara aklamasi.
Kesimpulan
Pengesahan revisi UU Militer ini menimbulkan perdebatan sengit di Indonesia. Di satu sisi, pemerintah berargumen bahwa langkah ini diperlukan untuk menghadapi tantangan keamanan yang semakin kompleks. Namun, di sisi lain, kekhawatiran akan kembalinya dominasi militer dalam pemerintahan sipil dan potensi pelanggaran hak asasi manusia menjadi sorotan utama. Waktu akan menunjukkan bagaimana implementasi dari revisi UU ini akan berdampak pada demokrasi dan tata kelola pemerintahan di Indonesia.
Satu Komentar
Hi, this is a comment.
To get started with moderating, editing, and deleting comments, please visit the Comments screen in the dashboard.
Commenter avatars come from Gravatar.